Seiring dengan penurunan kasus di masa pandemi covid 19 akhir-akhir ini, satgas covid 19 melakukan pembaruan perjalanan domestik. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran baru SE Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam surat edaran terbaru itu, kepala satgas Covid 19, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Suharyanto menuturkan bahwa pengumuman tersebut berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan.
Beliau melanjutkan bahwa kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.
Surat Edaran Covid-19 Baru
Dasar hukum aturan baru ini merupakan hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022 bersama Presiden Joko Widodo. Penerbitan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 ini akan menggantikan aturan sebelumnya yaitu Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021.
Pada hari Senin, 7 Maret 2022, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan , menyatakan hal yang sama terkait dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa timnya masih akan melakukan melakukan penyesuaian setelah Satgas Covid 19 melakukan finalisasi surat edaran tersebut. Lalu, segera mengumumkan kepada masyarakat luas.
Ditegaskan pula melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022, bahwa ruang lingkup yang dimaksud adalah segala jenis moda transportasi darat yang hanya beroperasi di wilayah Negara Indonesia.
Ada beberapa poin yang telah dirubah oleh tim satgas covid 19 dalam surat edaran terbaru ini. Salah satunya yaitu pelaku perjalanan dalam negeri tidak perlu menyertakan tes PCR atau antigen sebagai syarat perjalanannya.
Lantas, apa sajakah ketentuan yang tertuang dalam surat edaran terkini yang wajib diketahui? Baca ulasannya berikut ini.
- Individu yang telah melakukan vaksinasi dua kali atau booster tidak perlu menyertakan tes PCR atau antigen sebagai syarat keberangkatan.
- Pelaku perjalanan domestik yang baru melakukan suntikan vaksinasi dosis pertama diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam .
Pilihan yang lain yaitu, dapat menggunakan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. - Jika pelaku perjalanan memiliki riwayat khusus seperti penyakit komorbid, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:
a. menunjukkan tes RT-PCR dengan hasil negatif dan sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3 hari atau
b.rapid test antigen yang sampelnya wajib dilaporkan dalam kurun waktu tidak lebih dari sehari sebelum keberangkatan. - Anak yang berusia dibawah enam tahun diizinkan untuk melakukan perjalanan. Namun, harus beserta dengan pendamping serta penjagaan protokol kesehatan yang sifatnya ketat.
- Pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi dengan menggunakan moda transportasi darat berupa kendaraan umum, pribadi, dan kereta api tidak perlu menyertakan hasil tes PCR- Antigen negatif.
- Setiap penumpang atau pelaku perjalanan jarak jauh wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi dalam smartphone-nya.
Surat Edaran Satgas Covid terbaru juga mengatur peraturan rinci tentang protokol kesehatan (prokes). Hal tersebut dimaksudkan agar seluruh penumpang memiliki kewajiban dalam mengikuti prokes di semua moda transportasi.
Adapun rangkuman prokes yang tertulis di Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
- Setiap individu yang melakukan perjalanan dalam negeri wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
- Ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan dalam negeriyang perlu dilakukan adalah:
- Menggunakan dan membawa cadangan masker. Penumpang harus memakai kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam untuk menghindari resiko tertular virus, dan tidak lupa untuk membuang limbah masker di tempat yang disediakan di lokasi publik;
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak kurang lebih 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara secara langsung dengan penumpang, melalui telepon sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
- Bagi individu yang melakukan perjalanan kurang dari 2 jam,tidak diperbolehkan makan dan minum selama dalam perjalanan darat maupun udara. Hal ini diizinkan jika, individu wajib mengkonsumsi obat untuk pengobatan yang wajib dilakukan. Yang apabila tidak mengkonsumsi obat, individu tersebut dapat membahayakan diri dan keselamatannya.
Catatan penting
Hingga saat ini, sejumlah instansi belum menerapkan regulator berdasarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022. Sebab, mereka menjelaskan bahwa belum adanya legal formal yang diserahkan dari Kementerian Perhubungan.
Salah satunya untuk transportasi kereta api (KA), seperti pengoperasian kereta api di Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon. Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menjelaskan bahwa hingga hari ini, mereka masih memberlakukan syarat dan ketentuan yang tertuang pada surat edaran sebelumnya.
Terkait dengan syarat dan ketentuan pengggunaan transportasi darat dan laut dalam negeri, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati juga mengatakan sampai hari ini aturan perjalan masih merujuk pada Surat Edaran No. 22 Tahun 2021.
Keputusan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 merupakan tindak lanjut pemerintah dalam transisi menuju adaptasi baru. Dengan pelonggaran syarat dan ketentuan yang tertuang di surat edaran ini, pemerintah berharap agar masyarakat dapat bijak dalam menaati aturan yang telah berlaku.