Otto Hasibuan mengatakan jika dirinya akan mengirimkan surat pada Kejagung atau Kejaksaan Agung terkait dengan penahanan kliennya yaitu terpidana Djoko Tjandra yang beberapa hari lalu telah ditangkap dari Malaysia. Setelah resmi menjadi pengacara Djoko, Otto ingin meminta klarifikasi yang jelas atas dasar penahanan sang kliennya ini. Ketika ditemui di Bareskrim Polri Jakarta Selatan sabtu malam tanggal 1 Agustus kemarin, Otto mengatakan jika dia akan menulis surat untuk Kejagung dan meminta klarifikasi.
Otto Hasibuan Mempertanyakan Alasan Kliennya Djoko Tjandra Ditahan
Intinya adalah Otto ingin tahu apa dasar dari penahanan Djoko Tjandra ini. Otto merasa bahwa putusan PK atau peninjauan kembali tidak ada perintah sama sekali yang merujuk pada penahanan kliennya ini. Otto masih belum membuat keputusan apakah nantinya pihak mereka akan mengajukan usaha praperadilan mengenai penahanan Djoko ini. Dia mengatakan jika di dala surat putusan PK, sama sekali tidak ada perintah untuk menahan Djoko. Jika tidak ada perintah untuk menahannya, mengapa beliau sekarang ditahan.
Otto mengatakan bahwa tidak ada yang namanya perintah untuk menahan Djoko di putusan PK tersebut. Jika tidak ada perintah yang disebutkan, lantas mengapa dirinya ditahan? Apakah pihak Kejagung akan memberikan penjelasan nantinya terkait hal ini atau apakah pihak Djoko yang akan mengajukan praperadilan atau tidak. Hal ini masih belum diketahui sama sekali. Otto menilai jika isi yang terdapat di dalam putusan PK ini hanya mengenai hukuman tentang 2 tahun yang sifatnya deklarator.
Ditambah lagi ada hukuman denda dengan nominal Rp 15 juta yang telah dipenuhi oleh pihak Djoko sebagai terpidana. Otto mengatakan jika memang benar Djoko dinyatakan bersalah dan hukuman yang dijatuhi untuknya adalah 2 tahun namun hukuman itu sifatnya bukan kondemnator. Dia juga mengatakan bahwa uang yang diambil untuk negara itu hanya Rp 500 miliar dan itu saja yang menjadi masalah. Dengan kata lain, tidak ada putusan di dalam PK itu yang sifatnya adalah kondemnator dimana Djoko harus ditahan.
Otto Hasibuan Melihat Putusan Djoko Tjandra Harusnya Dibatalkan
Otto menambahkan bahwa terdapat pula putusan MK atau Mahkamah Konstitusi yang keluar di tahun 2012 mengenai Djoko Tjandra. Menurutnya, hukuman yang ditujukan untuk Djoko ini harusnya telah batal. Beliau juga membuat teori bahwa isi dari putusan MK di tahun 2012 itu adalah mengenai ketentuan pembatalan putusan tersebut karena di undang-undang pasal 193 telah keluar. Namun dia menyadari bahwa putusan yang muncul di tahun 2012 berlaku untuk selanjutnya sehingga tidak boleh diam saja.
Karena putusan itu di tahun 2009, maka semestinya telah batal secara otomatis. Sepertin yang telah diketahui bahwa Djoko merupakan seorang buronan 11 tahun oleh Kejagung yang pada tanggal 30 Juli hari Kamis kemarin berhasil untuk ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia berkat sistem “Police to Police” antara pihak kepolisian RI dengan PDRM atau Polisi Diraja Malaysia. Tak lama setelah proses penangkapan itu pun berhasil dilakukan, Djoko diterbangkan langsung menuju tanah air via Bandara Halim Perdanakusuma.
Baju tahanan berwarna oranye telah dikenakan oleh Djoko dan tak butuh waktu lama karena pihak kepolisian pun segera membawanya menuju Bareskrim Polri dengan tangan yang terikat. Di hari Jumat tanggal 31 Juli, Bareskrim pun kemudian menyerahkan terpidana Djoko langsung ke pihak Kejagung dan pihak Kejagung kemudian menyerahkannya pada Ditjen Permasyarakatan Kemenkum HAM sebab sesungguhnya Djoko menjalani masa tahanan. Kini Djoko pun sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri guna menjalani penyidikan yang lebih lanjut lagi terkait surat jalannya.
Alasan Sesungguhnya Otto Hasibuan Menjadi Pengacara Djoko Tjandra
Namun yang menjadi sorotan sebenarnya bukan terkait sanggahan maupun juga surat apapun yang akan ditulis oleh Otto Hasibuan sebagai pengacara Djoko Tjandra melainkan apa alasan Otto mau menjadi pengacara terpidana buronan kasus hak tagih cessie Bank Bali tersebut. Sebelumnya nama Otto ini juga pernah terkenal karena menjadi pengacara Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan terkenal Kopi Sianida tersebut. Kini mengapa beliau rela untuk turun tangan menangani kasus Djoko ini?
Ketika melakukan wawancara, Otto mengatakan jika pihak keluarga Djoko yang memintanya langsung. Otto menjelaskan bahwa dia menerima karena pihak keluarga meminta tolong sehingga dia pun juga memperhatikan karena tidak ada yang salah dari permintaan tolong ini. Otto menilai tidak ada alasannya untuk dirinya menolak menjadi pendamping hukum Djoko dan kemarin, Otto juga langsung berkunjung ke Rutan Salemba cabang Bareskrim untuk bertemu dengan terpidana kasus Bank Bali.
Otto sudah mengantongi surat kuasa sebagai pengacara resmi Djoko dan dia mengaku kedatangannya menuju Rutan Salemba ini murni untuk membicarakan mengenai kasus tersebut dan bertanya apa yang dapat ditanganinya. Beliau mengatakan bahwa karena dirinya masih belum bertemu dengan kliennya ini, maka sementara masih belum ada alasan yang kuat untuk dapat menolaknya. Dia mengaku harus bertemu dulu dengan Djoko dan kemudian berdiskusi mengenai beragam hal terkait kasus ini.
Otto Hasibuan Melihat Kasus Djoko Tjandra Hanya Dari Kepentingan Hukum Saja
Otto pun juga menjelaskan bahwa ada kode etik dimana pengacara tidak boleh menolak suatu kasus hukum. Dia juga membeberkan berbagai macam alasan mengenai kapan seorang pengacara bisa menolak menangani suatu kasus. Dia menjelaskan bahwa pengacara di dalam kode etik advokat sama sekali tidak boleh menangani perkara tanpa alasan tertentu. Pengacara bisa menolak jika tidak ada ahli di dalam bidangnya dan mereka bisa menolak kasus ini. Kemudian yang kedua adalah, pengacara boleh menolak jika ada Conflict of Interest.
Sementara alasan yang ketiga adalah bertentangan langsung dengan hati nurani. Ketiga alasan itulah yang bisa membuat pengacara menolak untuk menangani kasus. Di luar alasan tersebut, pengacara tidak boleh menolak menangani kasus karena perbedaan suku, sikap agama, perbedaan politik dan lainnya. Sebelumnya di tahun 2016 silam, nama Otto mencuat ke publik setelah menjadi pengacara Jessica Kumala Wongso yang merupakan terpidana kasus kopi sianida.
Kala itu, Jessica menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus. Jessica divonis dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara oleh hakim karena terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan berencana pada Wayan Mirna Salihin. Jessica memberikan racun sianida pada minuman kopi vietnam yang diminum oleh Mirna. Vonis yang dijatuhi padanya kemudian dikuatkan di dalam tingkat banding, kemudian kasasi dan juga MA. Kini nama Otto juga menjadi sorotan untuk kasus baru yang ditanganinya ini.
Nama Djoko Tjandra menjadi terkenal karena dirinya bisa dengan mudah keluar masuk tanah air dan akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia untuk kemudian dibawa kembali menuju tanah air. Otto mengatakan bahwa dirinya tidak melihat kasus ini sebagai kasus besar maupun kecil melainkan hanya demi kepentingan hukum saja. Jika melihat kepentingan hukumnya ini, maka kasus tersebut bisa dibelakan. Otto juga mengaku bahwa dirinya tahu bagaimana pandangan publik mengenai Djoko karena dirinya dipandang sebagai buron yang menghebohkan Indonesia.
Otto mengatakan bahwa dia harus melihat lebih dulu kasus yang perlu dibela, mana yang harus diluruskan untuk menegakkan hukum. Ini dikarenakan negara memiliki hak untuk menuntut melalui para jaksa sementara masyarakat memiliki hak penuh untuk mendapatkan pembelaan melalui advokatnya.