Awal Oktober tahun 2022 terasa memilukan dengan kejadian berdarah di stadion Kajuruhan. Bukan tanpa alasan, sebanyak 134 orang kehilangan nyawanya usai kerusuhan yang terjadi di sana. Vidio kejadian juga sempat beredar dan publik menjadi semakin memanas.
Banyak pihak saling menuduh satu sama lain. Pihak mana saja yang seharusnya bertanggung jawab?? Tuduhan awal tertuju kepada pihak keamanan yang dinilai bersikap arogan. Pihak penyelenggara juga dianggap lalai karena menerima jumlah penonton yang melebihi kapasitas stadion.
Pihak berwajib pun sudah melakukan penyelidikan hingga dibentuk tim khusus untuk menemukan lebih jauh tentang fakta Kajuruhan.
Kronologi Kejadian Sebagai Fakta Kajuruhan
Kerusuhan bermula saat beberapa oknum pendukung salah satu tim turun ke lapangan. Mereka merasa kecewa karena tim yang mereka dukung kalah. Tak berselang lama, para polisi juga ikut turun untuk mengamankan para penonton, sayangnya kericuhan mulai terjadi.
Para penonton lain juga ikut turun ke lapangan, kondisi semakin ricuh dan tidak terkendali. Kondisi semakin memburuk ketika pihak keamanan memutuskan memberikan peringatan menggunakan gas air mata. Para penonton semakin panik dan berhamburan, terlebih kapasitas stadion diketahui kelebihan muatan.
Para penonton yang mulai kesakitan dan sesak nafas semakin panik, mereka mulai berlarian menuju pintu keluar. Sayangnya, banyak pintu keluar yang tidak terbuka sempurna atau bahkan masih ada yang tertutup. Hal tersebut membuat penonton berdesak-desakkan. Banyak orang yang terinjak-injak sehingga mengakibatnya jatuhnya banyak korban yang tewas.
Siapa yang Bertanggung Jawab? Fakta Kajuruhan Mulai Terungkap.
Peristiwa Kajuruhan telah menarik perhatian dunia. Tidak hanya meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga untuk para pecinta dan penggemar sepak bola. Hal tersebut akhirnya membuat publik bertanya-tanya, sebenarnya siapakah pihak yang harus bertanggung jawab??
Banyak pihak saling melempar tanggung jawab. Akhirnya, Presiden Republik Indonesia pun ikut turun tangan berbicara dengan presiden FIFA agar sanksi yang diberikan bisa lebih ringan atau bahkan ditiadakan. Ribuan aparat polisi yang terlibat juga ikut dihukum.
Sebenarnya, publik juga ikut andil dalam menyadarkan pihak yang terkait dengan memanfaatkan viralnya kejadian di sosial media. Selama masa penyelidikan, dibentuklah Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mendapatkan fakta Kajuruhan.
Semua kejadian mulai ditelusuri, mulai dari awal persiapan hingga berakhirnya acara. Pihak penyelenggara, tim keamanan, pemerintah hingga penonton tidak lepas dari jerat pemeriksaan. Satu demi satu fakta Kajuruhan dikumpulkan sebagai upaya untuk menemukan siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab.
Bukti tidak hanya dari para saksi atau orang yang terlibat, namun dari cctv dan vidio amatir milik perorang yang sudah beredar luas. Kerja TGIPF tentunya telah didukung oleh dasar hukum yang diterbitkan dalam surat Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Hasil penyelidikan diumumkan pada tanggal 14 Oktober 2022, kurang lebih dua pekan setelah kejadian. Dikutip dari CNN Indonesia, fakta Kajuruhan berhasil terungkap. Pihak-pihak yang terlibat yakni PSSI, PT LIB, Panitia Pelaksana, SecurIty Officer, Aparat Keamanan dan Supporter
Fakta Kajuruhan Untuk Semua Pihak
Berikut ini merupakan hasil investigasi dari pihak berwajib yang telah ditemukan atas pelanggaran yang sudah dilakukan :
PSSI
- Sosialisasi ataupun pelatihan tentang regulasi FIFA dan PSSI yang tidak dilakukan.
- Match commissioner tidak disiapkan untuk memastikan apakah semua yang terlibat sudah menjalani SOP penyelenggaraan pertandingan yang berlaku atau belum.
- Jadwal kolektif Liga 1 disusun tanpa mempertimbangkan risiko.
- PSSI yang enggan bertanggung jawab atas insiden yang telah terjadi, termasuk tentang pelanggaran pertandingan.
- Pengolahan liga yang kurang transparan kepada publik.
- Unsur pimpinan yang diperbolehkan dari pengurus atau pemilik klub merupakan regulasi yang berisiko menimbulkan konflik internal.
- Kesejahteraan petugas di lapangan kurang diperhatikan.
- Kewajiban yang harusnya dilakukan dalam pelaksanaan pertandingan sepak bola Liga Indonesia tidak dilakukan.
PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB)
- Faktor risiko yang dikesampingkan demi keuntungan sehingga jadwal pertandingan dan penayangan media hanya berdasarkan tujuan bisnis.
- Pertimbangan pengalaman kerja petugas di lapangan tidak diperhatikan, padahal yang terpilih adalah petugas yang pernah mendapatkan sanksi dari
- Pengecekan kompetensi kepada Security Officer tidak dilakukan dan pembekalan dilakukan secara daring, terkait sertifikat pun baru diberikan karena dilakukan penyelidikan.
- Personil supervisi tidak melakukan tugasnya dengan maksimal.
- Unsur pimpinan PT. LIB yang tidak menghadiri pertandingan.
Panitia Pelaksana
- Panitia tidak memahami tugas dan tanggung jawab dengan sepenuhnya.
- Pengetahuan tentang SOP teknis lapangan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola, terutama keselamatan manusia tidak dimiliki petugas.
- Perhitungan logika terkait pintu yang gagal terbuka, karena tidak adanya pertimbangan evakuasi yang dilakukan apabila terjadi hal darurat.
- SOP dan aturan larangan area penonton di stadion tidak dimiliki.
- Peralatan yang membantu kondisi lapangan tidak difasilitasi, seperti HT, Megaphone, dan sebagainya.
- Tidak ada perencanaan dalam menghadapi kondisi darurat.
- Kapasitas stadion yang tanpa perhitungan.
- Penerangan yang minim di luar stadion.
- Sosialisasi peraturan tentang larangan dan yang diperbolehkan kepada petugas keamanan.
- Tim medis yang tidak disediakan dengan cukup.
- Jumlah steward yang tidak diperhitungkan berdasarkan kebutuhan lapangan.
Security Officer (SO)
- Tanggung jawab dan tugas yang tidak diketahui karena kurangnya pelatihan.
- Koordinasi pengamanan yang lalai.
- Kewajiban dan larangan yang abu-abu yang tidak ditegaskan.
Aparat Keamanan
- Penggunaan gas air mata yang dilarang di stadion tidak pernah disosialisasikan.
- Regulasi FIFA dan Kapolri tidak sinkron dalam pelaksanaannya.
- Tidak ada briefing kepada semua unsur keamanan sebelum pelaksanaannya.
- Tidak dilakukan Pasal 5 Per-kapolri nomor 1 tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian: tahap I, Pencegahan; tahap II, Perintah Lisan; tahap III, Kendali Tangan Kosong Lunak; tahap IV, Kendali Tangan Kosong Keras; tahap V, Kendali Senjata; tahap VI, Penggunaan Senjata Api.
- Tembakan gas air mata ke semua penjuru stadion hingga keluar stadion.
Supporter
- Larangan memasuki dan melemparkan sesuatu ke area lapangan yang diabaikan.
- Tindakan dan ungkapan provokatif yang terus dilakukan.
- Melawan petugas yang bertugas.
Fakta Kajuruhan menjadikan pembelajaran besar dan tamparan keras kepada kinerja yang telah dilakukan oleh semua pihak yang terlibat. Sepak bola bukanlah ajang kelompok untuk membuat perpecahan.
Pembenahan harus segera dimulai, bukan hanya oleh pemerintah, tetapi oleh semua bagian masyarakat. PSSI dan semua orang dalam kepengurusannya, PT. LIB dan orang-orang di dalamnya, serta aparat keamanan harus menyadari evaluasi yang telah didapatkan.
Perkara teknis dan pemahaman masyarakat harus terus dituntun dan dibimbing agar dapat menciptakan sumber daya manusia yang professional dan kinerjanya diakui semua pihak. Bukan hanya tentang pekerjaan, tetapi apa yang menjadi output-nya.
Semoga semua korban yang tiada ditempatkan di sisi terbaik Tuhan Yang Maha Esa, keluarga yang ditinggalkan bisa diberikan ketabahan dan kekuatan. Aamiin.