Sekarang ini, pemerintah baru saja menetapkan syarat karantina Covid-19 selama 3 hari untuk para pendatang dari luar negeri dan diatur pada Surat Edaran Kasatgas No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Bahkan saat ini, peraturan tersebut diketahui sudah mulai berlaku dan diterapkan untuk masyarakat luas yang baru saja datang dari luar negeri. Namun, apa saja syarat karantina Covid-19 tersebut?
Ketentuan dan Syarat Karantina Covid-19 Selama 3 Hari dari Luar Negeri
Aturan untuk melakukan karantina selama 3 hari bagi masyarakat yang baru datang dari luar negeri telah diberlakukan. Namun, ada aturan yang harus diikuti dan dipatuhi oleh banyak orang tersebut dan berpacu pada SE Gugus Tugas Covid 19 No. 20 mulai tahun 2021 dengan aturan adalah sebagai berikut:
1. Wajib Vaksin
Vaksin sangat diwajibkan bagi para pelancong atau pelaku perjalanan internasional melakukan vaksin. Namun, bagi mereka yang baru menerima 1 kali vaksin wajib melakukan karantina 5 hari.
Sedangkan untuk mereka yang sudah mendapatkan 2 kali vaksin dengan jenis apapun bisa melakukan karantina selama 3 hari berturut-turut.
2. Lakukan Tes PCR
Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa pelancong atau pelaku perjalanan internasional yang telah dikarantina selama tiga hari, juga perlu menjalani tes PCR dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menjalani tes PCR untuk yang kedua kalinya di hari hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang baru saja mendapatkan 1 kali vaksin dan durasi karantinanya mencapai 5×24 jam.
- Menjalani tes PCR untuk yang kedua kalinya pada hari ke-3 karantina untuk para pelancong atau pelaku perjalanan internasional yang sudah menjalani 2 kali vaksin dengan jenis apapun dan durasi karantinanya 3×24 jam
3. Lokasi Karantina di Tempat Tertentu
Selain soal wajib vaksin dan melakukan tes PCR, syarat karantina Covid-19 para pelaku perjalanan internasional juga harus menaati dan mengetahui aturan soal lokasi karantina yang sudah ditetapkan pada SE 20 tahun 2021 sebagai berikut:
4. Karantina di Wisma Atlet:
Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru pulang dari perjalanan dinas ke luar negeri dapat dikarantina dengan biaya pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID 19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Masuknya Perjalanan Internasional, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR WNI yang biayanya dibebankan kepada pemerintah
5. Karantina di Hotel dengan Biaya Pribadi
Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud dan bagi WNA, termasuk diplomat asing yang tidak menjabat sebagai duta besar dan/atau keluarganya, diwajibkan untuk menjalani karantina di tempat lain dengan akomodasi sendiri.
Hal ini berarti warga biasa yang baru saja pulang dari luar negeri dan wisatawan turis asing yang tengah berkunjung ke Indonesia harus melakukan karantina di tempat lain dan bukan di wisma atlet dengan biaya yang mereka keluarkan sendiri.
Sanksi Tegas Untuk Pelanggar Karantina Covid-19
Setelah dibukanya pintu untuk jalur penerbangan luar negeri di Indonesia, bakal ada banyak sekali pelaku perjalanan internasional yang akan datang. Oleh karenanya, aturan karantina covid-19 selama 3 hari untuk mereka semakin diperketat.
Semua orang juga diwajibkan untuk menjalankan seluruh aturan tersebut karena jika tidak, akan diberikan sanksi tegas. Berikut adalah sanksi tegas untuk para pelanggar berdasarkan Pasal 14 Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 tentang Karantina Kesehatan:
a) Ancaman pidana
Pada pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular disebutkan bahwa para pelaku perjalanan internasional yang melanggar aturan karantina serta dengan sengaja menghalani penanggunalangan wabah, akan dikenakan ancaman pidana selama 1 tahun.
Sedangkan untuk pasal 93 Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, para pelaku perjalanan internasional yang melanggar aturan karantina akan dikenakan ancaman pidana selama 6 bulan.
b) Denda
Denda yang dikenakan pada para pelaku karantina yang tidak mematuhi aturan di Indonesia juga bereda-beda sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan.
Pada pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular disebutkan bahwa para pelaku perjalanan internasional yang dengan sengaja menghalani penanggunalangan wabah dikenakan denda sebanyak Rp100 juta .
Sedangkan untuk pasal 93 Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, para pelaku perjalanan internasional yang dengan sengaja tidak memathui peraturan karantina yang sudah ditetapkan di Indonesia akan dikenakan denda sebanyak Rp100 juta.
Oleh karenanya, karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri memang diharuskan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar para pelaku perjalanan jarak jauh tersebut tidak membawa penyakit untuk diri sendiri dan orang lain ketika mereka sampai di Indonesia.
Pemerintah juga meminta masyarakat untuk ikut mengawal pemberlakuan peraturan karantina ini di lapangan bersama TNI/Polri, Satgas Covid-19 agar virus yang dibawa oleh para pelancong luar negeri tersebut tidak tersebar ke masyarakat luas dan membuat pandemi berakhir di Indonesia.